Fasyankes Menggunakan Sistem RME Mandiri

Fasyankes dengan sistem RME mandiri dan digunakan sendiri, atau digunakan lebih dari satu fasyankes/cabang lain WAJIB mendaftarkan Sistem RME-nya sebagai Penyedia Sistem RME di SATUSEHAT Platform (SSP).

Hal ini dilakukan agar sistem RME nya terdata di SSP dan dapat dipilih/diupdate di DFO/REG FASYANKES/RS ONLINE nantinya. Berikut ini ketentuan registrasi sistem RME Mandiri:

Silakan klik setiap teks yang berwarna biru muda, untuk membaca panduan lebih detail/lanjut ke bagian yang direferensikan.

1. Pendaftaran Sistem RME Mandiri

  1. Fasyankes dengan sistem RME mandiri WAJIB mendaftarkan sistem RME mandiri-nya (seperti penyedia sistem RME) di SATUSEHAT Platform (SSP).

  2. Gunakan email login (akun) yang BERBEDA (akun baru, sebagai penyedia sistem RME).

    1. TIDAK DIREKOMENDASIKAN menggunakan akun SATUSEHAT Platform (SSP) sebagai fasyankes (jika sebelumnya telah mendaftar/memiliki akun di SATUSEHAT Platform (SSP) sebagai fasyankes).

    2. Contoh: it.klinik.purnama@gmail.com atau sistem.rme.klinik.purnama@gmail.com

  3. Lakukan proses Registrasi Partners System/Sistem RME, Informasi Registrasi Partners System/Sistem RME lebih lengkap, silakan klik di sini.

    Isi Form Data Sistem RME sama dengan data sistem RME sebelumnya (jika sebelumnya pernah mendaftar sebagai fasyankes dengan sistem mandiri di SATUSEHAT Platform (SSP)).
  4. Sistem RME yang didaftarkan di SATUSEHAT Platform (SSP) setelah Terverifikasi akan muncul di DFO/REG FASYANKES/RS ONLINE, paling lambat 3 hari kerja.

  5. Selanjutnya fasyankes dengan sistem mandiri dapat melakukan Proses Pemuktahiran Data Sistem RME di DFO/REG FASYANKES/RS ONLINE dengan memilih sistem RME mandiri-nya (yang sudah didaftarkan dan terverifikasi di SSP).

Silahkan hubungi Helpdesk melalui email helpdesk@kemkes.go.id untuk konfirmasi/pengajuan verifikasi sistem RME mandiri-nya. Informasi lebih lanjut terkait format aduan dapat dilihat di sini.

2. Melakukan Pemuktahiran Data di DFO/REG FASYANKES/RS ONLINE

Fasyankes memutakhirkan data sistem RME yang mereka gunakan di aplikasi pemutakhiran data miliki Direktorat Jenderal yang mengelola pelayanan kesehatan. Informasi lebih lanjut, klik di sini.

  1. Klinik, Puskesmas, Lab, UTD melalui Data Fasyankes Online (DFO)

    • Petunjuk teknis atau panduan DFO dapat dilihat di sini.

  2. TPMD dan TPMDG melalui Registrasi Fasyankes (REG FASYANKES)

    • Petunjuk teknis atau panduan Regfasyankes dapat dilihat di sini.

  3. Rumah Sakit melalui RS Online

    • Petunjuk teknis atau panduan RS Online di sini.

  4. Konsultasi dan informasi selengkapnya terkait DFO/REG FASYANKES/RS ONLINE dapat menghubungi PIC tim yang sudah tersebar di setiap media komunikasi di Provinsi dan atau Kabupaten/Kota.

  5. Dapat juga menghubungi Tim Kerja Informasi dan Humas, Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan melalui email infomonev.yankes@gmail.com.

3. Kode Akses API Production

  1. Anda akan mendapatkan kode akses API Production di DFO/REG FASYANKES/RS ONLINE setelah melakukan proses Update Data Sistem RME dan Update Data Kontak SATUSEHAT dengan benar/sesuai.

  2. Kode akses API Production akan muncul 3 hari kerja, mohon di cek secara berkala di DFO/REG FASYANKES/RS ONLINE.

  3. Setelah mendapatkan kode akses API Production, Silahkan distribusikan atau gunakan kode akses API Production tersebut untuk melakukan proses interoperabilitas SATUSEHAT (Terkoneksi).

Apabila terdapat kendala/keluhan belum mendapatkan Kkde akses API Production setelah lebih dari 3 hari kerja, silakan email ke helpdesk@kemkes.go.id. Informasi lebih lanjut terkait format aduan dapat dilihat di sini.

4. Aktivasi Akun (Buat Kata Sandi) SATUSEHAT

Fasyankes perlu mengisi form kontak SATUSEHAT di DFO/REG FASYANKES/RS ONLINE. Form kontak SATUSEHAT bertujuan untuk membuat akun SATUSEHAT. SATUSEHAT Platform (SSP) akan mengirimkan email aktivasi (buat kata sandi) ke email integrasi (email yang sudah diinputkan pada form kontak SATUSEHAT) agar dapat mengakses (login) ke SATUSEHAT Platform (SSP).

Hal yang perlu diperhatikan saat proses Update Data Kontak SATUSEHAT:

  1. Fasyankes TIDAK PERLU melakukan pendaftaran akun SATUSEHAT Platform (SSP).

  2. Update Data Kontak SATUSEHAT di Portal Ditjen Yankes merupakan proses registrasi akun SATUSEHAT Platform (SSP).

  3. Fasyankes cukup melakukan Update Data Kontak SATUSEHAT untuk mendapatkan akun SATUSEHAT Platform (SSP).

  4. Registrasi akun di aplikasi SATUSEHAT Platform (SSP) hanya dilakukan oleh penyedia sistem RME/mitra/vendor (partner system).

Silahkan cek kotak masuk email (email integrasi) Anda, lalu lakukan proses membuat kata sandi untuk aktivasi akun.

  1. Email Buat Kata Sandi hanya dikirimkan ke email yang di-input dalam kolom email integrasi di DFO/REG FASYANKES/RS ONLINE.

  2. Informasi terkait Aktivasi Akun (Buat Kata Sandi) melalui email integrasi dapat diakses di sini.