Fasyankes Menggunakan Sistem RME Mandiri

fasyankes dengan sistem RME Mandiri dan digunakan sendiri, atau digunakan lebih dari satu fasyankes/cabang lain WAJIB mendaftarkan Sistem RME-nya sebagai Penyedia Sistem RME di SATUSEHAT Platform (SSP).

Hal ini dilakukan agar sistem RME nya terdata di SSP dan dapat dipilih/diupdate di DFO/REG FASYANKES/RS ONLINE nantinya. Berikut ini ketentuan registrasi sistem RME Mandiri:

Silakan klik setiap teks yang berwarna biru muda, untuk membaca panduan lebih detail/lanjut ke bagian yang direferensikan.

Pendaftaran Sistem RME Mandiri

  1. Fasyankes dengan sistem RME Mandiri mendaftarkan sistem RME Mandiri-nya sebagai Penyedia Sistem RME di SATUSEHAT Platform (SSP).

  2. Gunakan email login (Akun) yang BERBEDA (Akun sebagai penyedia sitem RME).

    • TIDAK DIREKOMENDASIKAN sama dengan email institusi/email login SSP sebelumnya (jika sebelumnya telah mendaftar/memiliki akun di SSP bukan sebagai Penyedia Sistem RME).

  3. Isi Form Data Sistem RME sama dengan data sistem RME sebelumnya (jika pernah mendaftarkan sebagai fasyankes dengan sistem mandiri di SSP).

  4. Informasi Registrasi Partners System/Sistem RME lebih lengkap, silakan klik di sini.

  5. Sistem RME yang didaftarkan di SSP setelah Terverifikasi akan muncul di DFO/REG FASYANKES/RS ONLINE, paling lambat 3 hari kerja.

  6. Selanjutnya fasyankes dengan sistem mandiri dapat melakukan Proses Pemuktahiran Data Sistem RME di DFO/REG FASYANKES/RS ONLINE dengan memilih sistem RME Mandiri-nya (yang sudah didaftarkan dan terverifikasi di SSP).

Silahkan hubungi Helpdesk melalui email helpdesk@kemkes.go.id untuk konfirmasi/pengajuan verifikasi Sistem RME Mandiri-nya. Informasi lebih lanjut terkait format aduan dapat dilihat di sini.

Proses Pemuktahiran Data Sistem RME

  1. Pastikan Penyedia Sistem RME/Vendor dan/atau Sistem RME yang dikembangkan secara Mandiri telah terdaftar sistem RME-nya di SATUSEHAT Platform (SSP) dan Terverifikasi.

    1. Informasi terkait daftar penyedia sistem RME/mitra yang terverifikasi dapat dilihat di sini.

    2. Sistem RME yang didaftarkan di SSP setelah terverifikasi akan muncul di DFO/REG FASYANKES/RS ONLINE, paling lambat 3 hari kerja.

    3. Apabila belum mendaftarkan sistem RME-nya, segera daftarkan. Informasi Registrasi Partners System/Sistem RME lebih lengkap, silakan klik di sini.

  2. Masuk/login ke Aplikasi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

    1. Klinik, Puskesmas, Lab, UTD melalui Data fasyankes Online (DFO)

      • Petunjuk teknis atau panduan DFO dapat dilihat di sini.

    2. TPMD dan TPMDG melalui Registrasi fasyankes (REG FASYANKES)

      • Petunjuk teknis atau panduan Regfasyankes dapat dilihat di sini.

    3. Rumah Sakit melalui RS Online

      • Petunjuk teknis atau panduan RS Online di sini.

    4. Konsultasi dan informasi selengkapnya terkait DFO/REG FASYANKES/RS ONLINE dapat menghubungi PIC tim yang sudah tersebar di setiap media komunikasi di Provinsi dan atau Kabupaten/Kota.

    5. Dapat juga menghubungi Tim Kerja Informasi dan Humas, Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan melalui email infomonev.yankes@gmail.com.

  1. Melakukan Update Email Institusi pada Data Fasyankes, Data Dasar/Data RS. Informasi lebih lanjut, klik di sini.

  2. Selanjutnya Update Data Sistem RME pada menu RME/SIMRS. Informasi lebih lanjut, klik di sini.

  3. Selanjutnya Update Data Kontak SatuSehat. Informasi lebih lanjut, klik di sini.

SatuSehat ID (Kode API Production)

  1. Anda akan mendapatkan SatuSehat ID (Kode API Production) setelah melakukan proses Update Email Institusi, Update Data Sistem RME, dan Update Data Kontak SatuSehat dengan benar/sesuai.

  2. SatuSehat ID (Akses Kode API Prod/Credential ID) akan muncul 3 hari kerja, mohon di pantau secara berkala.

  3. Setelah mendapatkan SatuSehat ID (Akses Kode API Prod/Credential ID), Silahkan distribusikan atau gunakan SatuSehat ID tersebut untuk melakukan proses interoperabilitas SATUSEHAT (Terkoneksi).

Apabila terdapat kendala/keluhan belum mendapatkan SatuSehat ID (Kode API Production) setelah lebih dari 3 hari kerja, silakan email ke helpdesk@kemkes.go.id. Informasi lebih lanjut terkait format aduan dapat dilihat di sini.