Lengkapi Profil Institusi Terakhir disunting pada 24 November 2023

Selanjutnya Anda masuk pada proses kedua Registrasi Institusi - Fasyankes yaitu laman Lengkapi profil institusi, berikut langkah-langkah Lengkapi profil institusi:

  1. Silakan klik setiap teks yang berwarna biru muda, untuk membaca panduan lebih detail/lanjut ke bagian yang direferensikan.

  2. Setiap kolom dengan bingkai berwarna merah, maka kolom tersebut bersifat WAJIB, harus terisi, atau pasti selalu di isi.

  3. Setiap terdapat simbol asterik * sebelum label kolom yang disebutkan, maka kolom tersebut bersifat WAJIB, harus terisi, atau pasti selalu diisi.

Lengkapi Profil Institusi
  1. Pilih *Jenis fasilitas kesehatan sesuai dengan jenis Fasyankes Anda (contoh: Rumah Sakit).

    Jenis Fasilitas Kesehatan
    Pilih Faskes
  2. Selanjutnya isi *Kode fasilitas kesehatan Anda, pada kolom pencarian, masukkan kode Faskes (Kode Reg Fasyankes) yang dimiliki.

    Jika kode faskes (Kode Reg Fasyankes) Anda tidak ditemukan atau Anda belum mempunyai kode faskes, Anda WAJIB mendaftarkan Fasyankes Anda di:

    1. Registrasi Fasyankes: https://registrasifasyankes.kemkes.go.id/register/.

    2. Registrasi Puskesmas: https://regpus.kemkes.go.id/account/register-login/?next=/.

    3. Dapat juga dengan mengklik di sini pada kolom informasi di laman Lengkapi profil institusi (dapat dilihat pada gambar kotak/bingkai berwarna biru).

    4. Silahkan cek Kode Reg Fasyankes Anda di sini.

    Kode Fasilitas Kesehatan
    Isi Kode Faskes
  3. Setelah kolom Jenis fasilitas kesehatan dan Kode fasilitas kesehatan terisi.

    • Klik tombol Kirim untuk mengirimkan data Jenis fasilitas kesehatan dan Kode fasilitas kesehatan.

    • Klik tombol jika ingin kembali ke laman sebelumnya.

      • Pastikan status operasional Fasyankes yang Anda masukkan AKTIF.

      • Aktifkan status operasional Fasyankes Anda di sini.

      • Konsultasi dan informasi selengkapnya terkait status operasional Fasyankes dapat menghubungi PIC Tim Kerja Informasi dan Humas, Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan yang sudah tersebar di setiap media komunikasi di Provinsi dan atau Kabupaten/Kota atau melalui email infomonev.yankes@gmail.com.

      • Berikut notifikasi yang akan Anda terima apabila status operasional Fasyankes yang Anda masukkan TIDAK AKTIF.

        Notifikasi Status Operasional Fasyankes
      Kolom Terisi
  4. Selanjutnya Anda akan masuk pada laman Lengkapi profil institusi yang lebih detail.

    Terdapat dua bagian dalam formulir "Lengkapi profil institusi":

    1. Data institusi

      • Bagian formulir yang menampilkan kolom isian terkait detail dari institusi itu sendiri.

    2. Data pemohon

      • Bagian formulir yang menampilkan kolom isian terkait detail dari pemohon yang mengajukan institusinya agar dapat bergabung dalam interoperabilitas SATUSEHAT.

1. Tata cara pengisian formulir Data institusi

  1. Silakan klik setiap teks yang berwarna biru muda, untuk membaca panduan lebih detail/lanjut ke bagian yang direferensikan.

  2. Setiap kolom dengan bingkai berwarna merah, maka kolom tersebut bersifat WAJIB, harus terisi, atau pasti selalu di isi.

  3. Setiap terdapat simbol asterik * sebelum label kolom yang disebutkan, maka kolom tersebut bersifat WAJIB, harus terisi, atau pasti selalu diisi.

Form Data Institusi
  1. Kolom Jenis fasilitas kesehatan, Kode fasilitas kesehatan, dan Nama fasilitas, langsung terisi ketika Anda melakukan langkah ke 1 - 4.

  2. Kolom *Bentuk fasilitas kesehatan. Pilih bentuk Faskes Anda (contoh: Institusi Pemerintahan).

    1. Terdapat dua bentuk Faskes, diantaranya:

      • Institusi Pemerintahan.

      • Swasta.

    2. Apabila Anda merupakan Faskes Swasta, setelah dipilih, akan muncul kolom tambahan yaitu Nama Badan Usaha Fasilitas Kesehatan.

      Kolom Nama Badan Usaha Fasilitas Kesehatan
    Kolom Bentuk Faskes
    Daftar Bentuk Faskes
  3. Pada kolom *Nomor Telepon Institusi, silahkan masukkan Nomor telepon aktif institusi Anda.

    • SEBAIKNYA menggunakan Nomor telepon aktif institusi Anda berdasarkan Dokumen Pakta Integritas.

    • OPSIONAL menggunakan nomor telepon aktif yang mengikat secara personal (sebagai pimpinan Institusi Anda).

    Kolom Nomor Telepon Institusi
  4. Selanjutnya kolom *Email Institusi, silahkan masukkan alamat e-mail aktif institusi Anda.

    WAJIB menggunakan E-mail resmi institusi Anda berdasarkan Dokumen Pakta Integritas.
    Kolom Email Institusi
  5. Kolom Nama website (Opsional). Apabila Anda memiliki website resmi Institusi, silahkan masukkan URL/laman resmi website tersebut (maksimal 256 karakter).

    Kolom Nama Website
  6. Kolom Provinsi, Kabupaten, dan Alamat fasilitas, langsung terisi ketika Anda melakukan langkah ke 5. Di mana sistem membaca data fasilitas kesehatan yang tersimpan pada Registrasi Fasyankes atau Registrasi Puskesmas. Anda tetap dapat merubah isi dari ketiga kolom tersebut dengan mengklik masing-masing kolom yang diinginkan.

    Alamat Institusi
  7. Kolom *Dokumen Surat Izin Operasional. Unggah Dokumen Surat Izin Operasional dengan mengklik kolom Unggah dokumen atau klik tombol Pilih untuk masuk kedalam direktori penyimpanan dokumen pada masing-masing device (format file dapat berupa .png, .jpg atau .pdf maksimal 10MB).

    Dokumen Surat Izin Operasional
  8. Kolom *Dokumen Pakta Integritas. Unggah Dokumen Pakta Integritas dengan mengklik kolom Unggah dokumen atau klik tombol Pilih untuk masuk kedalam direktori penyimpanan dokumen pada masing-masing device (format file dapat berupa .png, .jpg atau .pdf maksimal 10MB), dan klik tombol Unduh contoh, apabila ingin mengunduh contoh/template dari Pakta Integritas (bingkai biru).

    • Pakta Integritas WAJIB ditandatangani oleh pimpinan institusi (Direktur RS/Kepala Puskesmas/Pimpinan Klinik/Praktik Mandiri).

    • Dapat ditandatangani oleh penerima kuasa, dibuktikan dengan Dokumen Surat Kuasa/Surat Tugas.

    Dokumen Pakta Integritas
  9. Selanjutnya Anda dapat beralih ke pengisian formulir Data pemohon

2. Tata cara pengisian formulir Data pemohon

  1. Silakan klik setiap teks yang berwarna biru muda, untuk membaca panduan lebih detail/lanjut ke bagian yang direferensikan.

  2. Setiap kolom dengan bingkai berwarna merah, maka kolom tersebut bersifat WAJIB, harus terisi, atau pasti selalu di isi.

  3. Setiap terdapat simbol asterik * sebelum label kolom yang disebutkan, maka kolom tersebut bersifat WAJIB, harus terisi, atau pasti selalu diisi.

Form Data Pemohon
  1. Pada kolom *Nama pemohon, silahkan masukkan nama lengkap pemohon (orang yang mengajukan institusinya agar dapat bergabung dalam interoperabilitas SATUSEHAT) dibuktikan dengan Surat Kuasa/Surat Tugas.

    Hanya boleh mengandung huruf, kutip ('), titik (.) dan koma (,).
    Nama Pemohon
  2. Selanjutnya kolom *Jabatan pemohon, pemohon dapat mengisi jabatannya saat ini. Dibuktikan dengan Surat Kuasa/Surat Tugas.

    Hanya boleh mengandung huruf, kutip ('), titik (.) dan koma (,).
    Jabatan Pemohon
  3. Kolom *NIK pemohon, diisi dengan NIK dari pemohon. Dibuktikan dengan Surat Kuasa/Surat Tugas.

    Jabatan Pemohon
  4. Pada kolom *Email, silahkan masukkan e-mail pemohon. Dibuktikan dengan Surat Kuasa/Surat Tugas.

    E-mail pemohon DIREKOMENDASIKAN e-mail institusi yang mengikat secara personal atau e-mail aktif pemohon yang telah disetujui atau sah berdasarkan Dokumen Surat Kuasa/Surat Tugas.
    Email Pemohon
  5. Selanjutnya kolom *Nomor telepon, silahkan masukkan Nomor telepon aktif pemohon. Dibuktikan dengan Surat Kuasa/Surat Tugas.

    Nomor telepon pemohon DIREKOMENDASIKAN nomor telepon aktif pemohon yang telah disetujui atau sah berdasarkan Dokumen Surat Kuasa/Surat Tugas.
    Nomor Telepon Pemohon
  6. Pada kolom *Surat kuasa/Surat tugas, pemohon dapat mengunggah dokumen Surat kuasa/Surat tugas.

    Surat kuasa/surat tugas/surat penunjukan berisikan informasi dari pemohon diantaranya:

    • Nama

    • Jabatan

    • NIK

    • Email

    • Nomor telepon

    • Klik kolom Unggah dokumen atau klik tombol Pilih untuk masuk kedalam direktori penyimpanan dokumen pada masing-masing device (format file dapat berupa .png, .jpg atau .pdf maksimal 10MB).

      Surat Kuasa

3. Pengiriman Data profil institusi

  1. Setelah semua kolom dalam formulir Data institusi dan Data pemohon pada Lengkapi profil institusi telah terisi lengkap.

    • Klik tombol Kirim untuk mengirimkan data Lengkapi profil institusi.

    • Klik tombol jika ingin kembali ke laman sebelumnya/batal.

      Setiap nilai yang dicontohkan atau ditampilkan di dokumentasi ini adalah nilai yang tidak sebenarnya dan tidak dapat dipakai. Nilai-nilai tersebut hanya untuk keperluan contoh saja, tidak untuk dipakai.
      Kirim
  2. Apabila muncul notifikasi [Berhasil menyimpan data], maka proses kedua yaitu Lengkapi profil institusi telah [SELESAI] dan Anda akan menuju proses ketiga Pilih sistem RME.

    Berhasil Menyimpan Data