Sistem RME Mandiri

Fasyankes dengan sistem RME mandiri dan digunakan sendiri, atau digunakan lebih dari satu fasyankes/cabang lain WAJIB mendaftarkan Sistem RME-nya sebagai Penyedia Sistem RME di SATUSEHAT Platform (SSP).

Hal ini dilakukan agar sistem RME nya terdata di SSP dan dapat dipilih/diupdate di DFO/REG FASYANKES/RS ONLINE nantinya. Berikut ini ketentuan registrasi sistem RME Mandiri:

Silakan klik setiap teks yang berwarna biru muda, untuk membaca panduan lebih detail/lanjut ke bagian yang direferensikan.
  1. Fasyankes dengan sistem RME mandiri WAJIB mendaftarkan sistem RME mandiri-nya (seperti penyedia sistem RME) di SATUSEHAT Platform (SSP).

  2. Gunakan email login (akun) yang BERBEDA (akun baru, sebagai penyedia sistem RME).

    1. TIDAK DIREKOMENDASIKAN menggunakan akun SATUSEHAT Platform (SSP) sebagai fasyankes (jika sebelumnya telah mendaftar/memiliki akun di SATUSEHAT Platform (SSP) sebagai fasyankes).

    2. Contoh: it.klinik.purnama@gmail.com atau sistem.rme.klinik.purnama@gmail.com

  3. Lakukan proses Registrasi Partners System/Sistem RME, Informasi Registrasi Partners System/Sistem RME lebih lengkap, silakan klik di sini.

    Isi Form Data Sistem RME sama dengan data sistem RME sebelumnya (jika sebelumnya pernah mendaftar sebagai fasyankes dengan sistem mandiri di SATUSEHAT Platform (SSP)).
  4. Sistem RME yang didaftarkan di SATUSEHAT Platform (SSP) setelah Terverifikasi akan muncul di DFO/REG FASYANKES/RS ONLINE, paling lambat 3 hari kerja.

  5. Selanjutnya fasyankes dengan sistem mandiri dapat melakukan Proses Pemuktahiran Data Sistem RME di DFO/REG FASYANKES/RS ONLINE dengan memilih sistem RME mandiri-nya (yang sudah didaftarkan dan terverifikasi di SSP).

Silahkan hubungi Helpdesk melalui email helpdesk@kemkes.go.id untuk konfirmasi/pengajuan verifikasi sistem RME mandiri-nya. Informasi lebih lanjut terkait format aduan dapat dilihat di sini.