Pembiayaan Kesehatan Klaim BPJS Kesehatan
Riwayat Perubahan
Details
| versi | Tanggal Pembaruan | Deskripsi Perubahan | Penanggung Jawab |
|---|---|---|---|
v1.3 | 20 Agustus 2025 |
| Anisatul ‘Afifah |
v1.2 | 14 Juli 2025 |
| Anisatul ‘Afifah |
v1.1 | 20 Desember 2024 |
| Anisatul ‘Afifah |
v1.0 | 12 November 2024 | Rilis Pertama. | Anisatul ‘Afifah |
| Modul ini sedang dalam tahap pengembangan (hanya tersedia di Environment Sandbox). |
| Silakan klik setiap teks yang berwarna biru muda, untuk membaca panduan lebih detail/lanjut ke bagian yang direferensikan. |
POSTMAN SATUSEHAT
Kami menyediakan Postman SATUSEHAT yang berisi Environment dan Postman Collection SATUSEHAT. Anda dapat menggunakan Postman SATUSEHAT tersebut untuk mempermudah proses pemaham alur/skema dari pengiriman data SATUSEHAT pada modul ini ketika melakukan workshop secara mandiri.
Silakan terlebih dahulu men-download/mengunduh/froking environment dan Postman Collection SATUSEHAT sebelum mempelajari modul ini lebih dalam:
|
PREREQUISITES
Sebelum melakukan pengiriman data SATUSEHAT, terdapat 4 langkah yang perlu dilakukan yaitu:
Autentikasi ke SATUSEHAT,
Registrasi Struktur Organisasi,
Registrasi Struktur Lokasi,
Menyimpan Nomor IHS untuk Tenaga Kesehatan (
Practitioner).
Autentikasi
Informasi autentikasi atau pertukaran/transaksi data akan dibahas lebih lanjut pada Autentikasi
Registrasi Struktur Organisasi
Berikut ini adalah struktur organisasi dari Pembiayaan Kesehatan Klaim Asuransi Swasta/Non BPJS.
|
Registrasi Struktur Lokasi
Berikut ini adalah struktur lokasi dari Pembiayaan Kesehatan Klaim Asuransi Swasta/Non BPJS.
|
Nomor IHS untuk Tenaga Kesehatan
Proses pencarian SATUSEHAT ID dari tenaga kesehatan
|
INTEGRASI
Klaim Manfaat Pelayanan Kesehatan Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Klaim adalah permintaan pembayaran biaya pelayanan kesehatan oleh Fasilitas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan (BPJS-K)[1].
Playbook Modul Klaim BPJS-K (untuk BPJS-K) dibuat sebagai panduan teknis untuk BPJS-K, Fasyankes, serta PUSJAK (aplikasi E-Klaim) dalam melakukan proses integrasi dan interoperabilitas di dalam SATUSEHAT Platform (SSP), khususnya informasi terkait pelayanan klaim. Playbook ini menjelaskan secara detail mengenai standar tahapan alur integrasi dan format pengiriman data, mulai dari:
Fasyankes - Mengirimkan Data Kepesertaan
Fasyankes - Mendaftarkan Kunjungan
Fasyankes - Mengirimkan Data Akun
Fasyankes - Mengirimkan Data Klinis
Fasyankes - Mengirimkan Data Billing
Fasyankes - Mengirimkan Invoice
Fasyankes melalui E-Klaim - Mengajukan Klaim
E-Klaim - Mengirimkan Bundle Klaim dan RME
BPJS-K- Mendapatkan Pengajuan Klaim
BPJS-K - Mengirimkan Hasil Purifikasi Klaim
Fasyankes - Mendapatkan Hasil Purifikasi Klaim
Fasyankes - Mengirimkan Tindak Lanjut Hasil Purifikasi Klaim
BPJS-K - Mengirimkan Hasil Verifikasi Klaim
Fasyankes - Mendapatkan Hasil Verifikasi Klaim
resource FHIR yang digunakan pada modul pelayanan Modul Pembiayaan Kesehatan - Klaim BPJS ini, yaitu:
resource terkait pembiayaan, meliputi:
AccountChargeItemClaimClaimResponseCoverageInvoicePurificationDecision(NON FHIR)
resource terkait data kunjungan dan data medis sesuai modul pelayanan yang terkait, baik modul Resume Medis - Rawat Jalan, Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD), maupun Rawat Inap maupun Modul Use Case di SATUSEHAT.
Pengiriman data pada Modul Pembiayaan Kesehatan - Klaim BPJS Kesehatan meliputi alur proses bisnis dan variabel disesuaikan dengan hasil Workshop Modul Klaim BPJS Kesehatan pada 2 – 3 Mei 2024, pertemuan pembahasan Petunjuk Teknis (JUKNIS) Integrasi Pengajuan Klaim FKRTL Antara Aplikasi E-Klaim (INACBG) Dengan Aplikasi V-Klaim pada tanggal 23 September 2024, dan Petunjuk Teknis Aplikasi INA-CBG v5.
Tahapan alur integrasi dan resource yang digunakan pada proses klaim BPJS dan SATUSEHAT dapat dilihat pada gambar di bawah ini.


Tahapan alur integrasi pada klaim BPJS-K yaitu ketika pasien melakukan kunjungan ke fasyankes baik Rawat Jalan, IGD, maupun Rawat Inap mengikuti alur pelayanan setiap pintu masuk. Namun, untuk tahapan klaim, terdapat tambahan yang perlu dikirimkan berkaitan dengan proses klaim ke BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, ketika pasien berkunjung ke fasyankes, fasyankes setelah melakukan pengecekan kepesertaan BPJS dapat mengirimkan hasil dari pengecekan data kepesertaan menggunakan resource Coverage.
Langkah berikutnya, fasyankes dapat mengirimkan data kunjungan dan data medis terkait klaim dan data medis lainnya mengacu pada Modul Pelayanan baik Rawat Jalan, IGD, maupun Rawat Inap di SATUSEHAT dimana data tersebut menjadi dasar untuk verifikasi klaim oleh asuransi. Dalam hal untuk proses klaim terdapat data tambahan, yaitu fasyankes perlu mengirimkan data akun pasien yang mengandung informasi terkait dengan asuransi yang akan digunakan oleh pasien untuk membiayai biaya perawatan menggunakan resource Account. Dalam hal ini, Account perlu direferensikan ke Encounter sehingga fasyankes perlu PATCH Encounter dengan elemen account.
Selanjutnya, ketika pasien telah diberikan tindakan layanan, pada klaim BPJS-K tidak perlu dikirimkan dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu. Hal ini yang membedakan dengan klaim ke asuransi swasta. Oleh karena itu, pengiriman data billing yang meliputi tarif tindakan dan layanan yang diberikan kepada pasien melalui resource ChargeItem dapat dilakukan setelah selesai tindakan dan layanan diberikan kepada pasien. Ketika pasien telah selesai menjalani perawatan (discharge) dari fasyankes nilai billing pasien perlu dicatatkan juga pada invoice menggunakan resource Invoice.
Selanjutnya, fasyankes dapat melakukan pengajuan klaim ke BPJS-K menggunakna API Call ke aplikasi E-Klaim. Proses klaim ini mensyaratkan fasyankes untuk terintegrasi ke SATUSEHAT terlebih dahulu dikarenakan proses validasi RME ke SATUSEHAT akan digunakan untuk memastikan pengajuan klaim yang di input di aplikasi E-Klaim untuk mengkalkulasikan besaran klaim yang bisa dicairkan sebagai benefit dari kepesertaan dengan metode validasi menggunakan API berdasarkan Encounter ID. Selanjutnya, E-Klaim mengirimkan data klaim melalui resource Claim beserta data RME pasien terkait klaim dalam Bundle yang telah diberikan signature ke BPJS-K yang dapat digunakan oleh BPJS-K dalam mendukung proses verifikasi klaim.
Selanjutnya, BPJS-K menerima permintaan pengajuan klaim dan dapat melakukan purifikasi dan verifikasi klaim. Hasil purifikasi dan verifikasi klaim dari BPJS-K dikirim menggunakan resource ClaimResponse. Setelah hasil purifikasi dikirimkan, fasyankes dapat mengetahui respon hasil purifikasi melalui mekanisme webhook. Berdasarkan hasil purifikasi pada respon klaim, fasyankes dapat menindaklanjuti hasil purifikasi dengan menggunakan NON FHIR PurificationDecision. Tahap berikutnya, BPJS-K mengirimkan hasil verifikasi melalui resource ClaimResponse. Apabila terdapat excess atau kelebihan yang perlu ditanggung oleh pasien, nilai excess disimpan pada elemen item.adjudication dengan category=copay. Melalui mekanisme webhook juga, fasyankes dapat mengetahui respon klaim yang telah dikirimkan oleh BPJS-K. Demikian gambaran umum alur integrasi klaim BPJS-K.
Pengiriman data kunjungan dan data medis pasien merujuk pada modul pelayanan yang terkait, baik modul Resume Medis - Rawat Jalan, Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD), maupun Rawat Inap di SATUSEHAT. Pada playbook ini difokuskan pada data-data yang perlu dikirimkan oleh fasyankes, E-Klaim, dan BPJS-K terkait dengan proses klaim.