Kode Pembiayaan Tindakan dan Layanan Kesehatan Nasional (KPTL)
Riwayat Perubahan
Details
Versi | Tanggal Pembaruan | Deskripsi Perubahan | Penanggung Jawab |
---|---|---|---|
v1.0 | 05 April 2024 | Rilis dokumen awal | Wening Tyas Astuti |
Latar Belakang KPTL
Pengembangan terminologi untuk Kode Pembiayaan Tindakan dan Layanan Kesehatan Nasional (KPTL) menjadi semakin penting dengan adanya beberapa faktor krusial. Saat ini, terminologi medis yang tersedia seperti ICD-9 CM, SNOMED-CT, LOINC, dll.
Berfokus pada aspek klinis tanpa mempertimbangkan variasi dari sudut pandang pembiayaan. Namun, kebutuhan akan terminologi yang mencakup aspek biaya dan pembiayaan semakin mendesak di berbagai fasilitas kesehatan, lembaga penjaminan, dan pemerintah di Indonesia.
Hal ini diperlukan untuk tujuan perhitungan biaya pelayanan, penyusunan laporan keuangan, perhitungan klaim, serta untuk pengelolaan dan pembiayaan kesehatan secara nasional. Berikut adalah contoh penggunaan kode tindakan saat ini yang belum mengakomodasi konsep resource untuk kepentingan billing:
Kode ICD-9 CM | Keterangan |
---|---|
94.3 Individual psychotherapy | Variasi tindakan psikoterapi yang saat ini di kode menggunakan kode tersebut tidak dapat membedakan Psikoterapi 30 menit dengan Psikoterapi 45 menit. |
88.41 Arteriography of cerebral arteries | Variasi tindakan angiografi saat ini di kode menggunakan kode tersebut, tidak dapat membedakan angiografi 4 vessel dengan angiografi 6 vessel. |
Penyusunan Kode Pembiayaan Tindakan dan Layanan Kesehatan juga didasari atas perbedaan terminologi tindakan yang digunakan oleh setiap fasyankes. Alasan lain pembentukan Terminologi Tindakan Nasional ini adalah tidak ada standar secara nasional dalam penggunaan terminologi tindakan di masing-masing fasyankes. Oleh karena itu, urgensi penyusunan Terminologi Tindakan Nasional perlu dilakukan.
Penyusunan Terminologi tindakan memiliki fungsi dalam penyusunan tarif. Penyusunan Tarif yang dimaksudkan adalah standarisasi penyusunan tarif rumah sakit yang komprehensif dan diselesaikan dengan Terminologi tindakan. Penyusunan tarif ini diharapkan dapat diperbaharui secara berkala dan diharapkan dapat memudahkan manajemen tarif, termasuk tarif jangka pendek maupun panjang yang berhubungan dengan terminologi tindakan.
Aspek lain yang diharapkan dengan adanya penyusunan terminologi tindakan adalah kemudahan dalam pertukaran data secara nasional. Dengan adanya terminologi tindakan yang digunakan di setiap fasyankes, diharapkan keselarasan data dan manajemen data lebih mudah dikelola baik disunting dan diaplikasikan.
Pengenalan KPTL
Kode Pembiayaan Tindakan dan Layanan Kesehatan Nasional (KPTL) merupakan terminologi yang disusun dengan mengumpulkan dan memperinci terminologi tindakan yang selama ini terbatas menunjuk kepada konsep klinis saja namun mengabaikan informasi dan variasi-variasi tindakan yang berbeda dalam sudut pandang biaya.Kebutuhan ini sangat besar terutama dari sisi fasilitas kesehatan penjaminan (asuransi), maupun pemerintah untuk menghitung pembiayaan kesehatan di tingkat nasional.