Sebagai platform pertukaran data kesehatan nasional resmi Kementerian Kesehatan RI, SATUSEHAT berjalan berlandaskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dalam rangka melakukan Upaya Kesehatan yang efektif dan efisien diselenggarakan Sistem Informasi Kesehatan yang ditujukan untuk mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat. Lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Pemerintah Pusat di bidang kesehatan adalah mengelola upaya kesehatan perorangan, sistem rujukan dan upaya kesehatan masyarakat. Adapun Upaya Kesehatan adalah mencakup: a) Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia; b) Kesehatan penyandang disabilitas; c) Kesehatan reproduksi; d) keluarga berencana; e) gizi; f) Kesehatan gigi dan mulut; g) Kesehatan penglihatan dan pendengaran; h) Kesehatan jiwa; i) penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular; j) Kesehatan keluarga; k) Kesehatan sekolah; l) Kesehatan kerja; m) Kesehatan olah raga; n) Kesehatan lingkungan; o) Kesehatan matra; p) Kesehatan bencana; q) pelayanan darah; r) transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika; s) pengamanan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT; t) pengamanan makanan dan minuman; u) pengamanan zat adiktif; v) pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum; w) Pelayanan Kesehatan tradisional; dan x) Upaya Kesehatan lainnya. Secara spesifik, dalam penyelenggaraan rekam medis, berdasarkan Pasal 298 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Kementerian Kesehatan bertanggung jawab menyelenggarakan pengelolaan data rekam medis dalam rangka pengelolaan data Kesehatan nasional. Pengelolaan data rekam medis tersebut meliputi perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pengamanan, transfer data, dan pengawasan.
Unduh peraturan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengamanatkan adanya integrasi/interoperabilitas sistem dan data Rekam Medis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan Platform SATUSEHAT.
Unduh peraturan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1423/2022 Tentang Pedoman Variabel Dan Meta Data Pada Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik
Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/1030/2023 Tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Serta Penerapan Sanksi Administratif Dalam Rangka Pembinaan Dan Pengawasan
Pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik dan tata kelola data baik secara nasional maupun yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan.
Unduh peraturan
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Satu Data di Bidang Kesehatan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan Transformasi Digital Dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1559/2022 Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bidang Kesehatan dan Strategi Transformasi Digital Kesehatan menjadi landasan bagi Kementerian Kesehatan untuk menyelenggarakan transformasi digital di bidang kesehatan melalui Platform SATUSEHAT.
Unduh peraturan
© Copyright Kementerian Kesehatan Republik Indonesia 2024. All rights reserved. | Ketentuan Umum dan Kebijakan Privasi