Pasien dengan NIK
1. Ruang Lingkup
Pasien dengan NIK akan memiliki proses sebagai berikut:
Create Patient Data.
Get Patient Data.
Update/Patch Patient Data.
1.1. Persyaratan Data Minimum
Berikut ini persyaratan data minimum untuk pasien baru dengan NIK:
Setiap terdapat simbol asterik * sebelum nama variabel atau parameter yang disebutkan, maka variabel atau parameter tersebut bersifat WAJIB , harus ada, atau pasti selalu ada, contoh: *variabel . |
Data Point | Keterangan | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Identitas yang digunakan oleh Pasien, saat ini Identitas yang dapat digunakan yaitu: NIK ( | ||||||||
| Nama lengkap pasien sesuai KTP/NIK yang diberikan di fasyankes. | ||||||||
| Tanggal Lahir dari Pasien sesuai KTP/NIKi. dengan format: | ||||||||
| Digunakan untuk menyimpan informasi Tempat lahir dari Pasien, sesuai standar penulisan NIK/KTP | ||||||||
| Jenis Kelamin dari Pasien, terdiri dari | ||||||||
| Nomor administrasi keluarga yang diterbitkan DUKCAPIL | ||||||||
| Alamat pasien sesuai dengan KTP/NIK, informasi alamat terdiri dari komponen:
| ||||||||
| Digunakan untuk memuat informasi kode administratif wilayah dari alamat pasien sesuai NIK/KTP, yang terdiri dari:
Kode administratif mengacu ke kode wilayah kemendagri. Daftar kode wilayah terbaru dapat didapatkan di tautan berikut Kode Wilayah KEMENDAGRI | ||||||||
| Digunakan untuk menyimpan informasi kontak pasien yang dapat dihubungi seperti telepon atau email | ||||||||
| Digunakan untuk menyimpan informasi status pernikahan dari Pasien, seperti:
| ||||||||
| Digunakan untuk menyimpan informasi status kewarganegaraan, dalam hal ini
| ||||||||
| Mengindikasikan bahasa yang digunakan pasien untuk berkomunikasi sehari-hari, kodifikasi bahasa menggunakan BCP 47 language tag, seperti:
|
Setiap data harus unik / TIDAK BOLEH terdapat duplikasi |
2. Alur Pembuatan Data
Untuk membuat data pasien baru dengan NIK di SATUSEHAT, silakan ikut langkah-langkah berikut:
Langkah | Approach |
---|---|
Langkah 1: (Pastikan data pasien ada di FHIR SATUSEHAT) |
|
Langkah 2: |
|
3. Alur Mendapatkan Data
fasyankes dapat memperoleh nomor IHS pasien dengan NIK di SATUSEHAT, dengan menggunakan opsi berikut:
Options | Approach |
---|---|
Option 1: Gunakan |
|
Option 2a: Gunakan NIK Pasien sebagai parameter |
|
Option 2b: Gunakan NIK Pasien sebagai parameter |
|
Option 2c: Gunakan informasi Nama, Tanggal Lahir serta Jenis Kelamin pasien sesuai KTP |
|
4. Update/Patch Data Pasien dengan NIK
fasyankes dapat melakukan pemutakhiran data pasien dengan NIK, jika kondisi ini terpenuhi:
Terdapat pemutakhiran data pasien di DUKCAPIL yang belum ada di master data pasien SATUSEHAT.
Informasi pasien yang dapat diperbarui adalah:
Nama lengkap
Tanggal lahir
Tempat Lahir
Jenis kelamin
Alamat
Status pernikahan
Kewarganegaraan
Data pasien dapat diperbarui per variabel atau keseluruhan.
Options | Approach |
---|---|
Option 1: Memperbarui Informasi Pasien menggunakan Nomor IHS Pasien oleh petugas fasyankes. |
|
5. Proses Verifikasi
Ada beberapa data NIK yang perlu diverifikasi oleh DUKCAPIL sebagai single source of truth (SSOT)
Options | Process |
---|---|
|
|
Untuk Identifier lain, tidak akan ada proses verifikasi, dan akan menggunakan proses penggabungan untuk menautkan lebih dari satu profil pasien yang cocok. |