Pasien dengan NIK

1. Ruang Lingkup

Pasien dengan NIK akan memiliki proses sebagai berikut:

  • Create Patient Data.

  • Get Patient Data.

  • Update/Patch Patient Data.

1.1. Persyaratan Data Minimum

Berikut ini persyaratan data minimum untuk pasien baru dengan NIK:

Setiap terdapat simbol asterik * sebelum nama variabel atau parameter yang disebutkan, maka variabel atau parameter tersebut bersifat WAJIB , harus ada, atau pasti selalu ada, contoh: *variabel.
Tabel 1. Persyaratan data minimum pasien baru dengan NIK
Data PointKeterangan

*identifier

Identitas yang digunakan oleh Pasien, saat ini Identitas yang dapat digunakan yaitu: NIK (nik)

*name

Nama lengkap pasien sesuai KTP/NIK yang diberikan di fasyankes.

*birthDate

Tanggal Lahir dari Pasien sesuai KTP/NIKi. dengan format: YYYY-MM-DD

birthPlace

Digunakan untuk menyimpan informasi Tempat lahir dari Pasien, sesuai standar penulisan NIK/KTP

*gender

Jenis Kelamin dari Pasien, terdiri dari male, dan female

Nomor Kartu Keluarga

Nomor administrasi keluarga yang diterbitkan DUKCAPIL

*address

Alamat pasien sesuai dengan KTP/NIK, informasi alamat terdiri dari komponen:

  • use - peruntukan alamat dalam hal ini menggunakan rumah atau home

  • line - alamat lengkap sesuai KTP/NIK

  • city - nama kota

  • postalCode - kode pos

  • country - negara, dalam hal ini menggunakan ID

  • extension - penerapan kode administratif wilayah

*address-extension

Digunakan untuk memuat informasi kode administratif wilayah dari alamat pasien sesuai NIK/KTP, yang terdiri dari:

  • province - Kode Provinsi

  • city - Kode Kab/Kota

  • district - Kode Kecamatan

  • village - Kode Desa/Kelurahan

  • rt - Nomor RT

  • rw - Nomor RW

Kode administratif mengacu ke kode wilayah kemendagri. Daftar kode wilayah terbaru dapat didapatkan di tautan berikut Kode Wilayah KEMENDAGRI

telecom

Digunakan untuk menyimpan informasi kontak pasien yang dapat dihubungi seperti telepon atau email

maritalStatus

Digunakan untuk menyimpan informasi status pernikahan dari Pasien, seperti:

  • S - Never Married

  • M - Married

  • W - Widowed

  • D - Divorced

citizenshipStatus

Digunakan untuk menyimpan informasi status kewarganegaraan, dalam hal ini WNI atau WNA*

  • WNA yang dapat didaftarkan adalah WNA yang mempunyai NIK dan KTP elektronik

communication-language

Mengindikasikan bahasa yang digunakan pasien untuk berkomunikasi sehari-hari, kodifikasi bahasa menggunakan BCP 47 language tag, seperti:

CodeDisplay

en

English

id-ID

Indonesian

zh-CN

Chinese (Simplified)

Setiap data harus unik / TIDAK BOLEH terdapat duplikasi

2. Alur Pembuatan Data

Untuk membuat data pasien baru dengan NIK di SATUSEHAT, silakan ikut langkah-langkah berikut:

Tabel 1. Alur pembuatan data (NIK)
LangkahApproach

Langkah 1: GET Patient Record dari Pasien berdasarkan NIK

(Pastikan data pasien ada di FHIR SATUSEHAT)

  • Search by nomor IHS atau

  • Search by NIK untuk GET nomor IHS

  • Parameter yang didapatkan:

    • Nomor IHS

  • Jika nomor IHS ditemukan, gunakan nomor IHS pasien untuk pengiriman data RME ke SATUSEHAT

  • Jika nomor IHS tidak ditemukan, lakukan Langkah 2 POST Create Patient record

Langkah 2: POST Create Patient record dari Pasien yang memiliki NIK ke request

  • Parameter ini diperlukan untuk create patient record:

    • NIK sebagai Identifier

    • Nama

    • Tanggal Lahir

    • Tempat Lahir

    • Jenis Kelamin

    • Alamat sesuai KTP (opsional)

    • Provinsi sesuai KTP

    • Kota sesuai KTP

    • Kecamatan sesuai KTP

    • Desa/Kelurahan sesuai KTP

    • Nomor telepon

    • Status kematian pasien (Default: False)

    • Status pernikahan pasien (Opsional)

    • Tempat lahir pasien (Opsional)

    • Kewarganegaraan pasien (Default: WNI)

    • Bahasa (Default: Indonesian)

  • Elemen data di atas akan dikirimkan ke API Dukcapil untuk diverifikasi kesamaan data sesuai dengan data KTP di DUKCAPIL

  • Jika seluruh elemen data sesuai, maka SATUSEHAT akan generate Nomor IHS baru

    • Nomor IHS baru akan dikirimkan sebagai response API

  • Jika terdapat satu atau lebih elemen data yang tidak sesuai, maka SATUSEHAT akan mengembalikan error response sesuai dengan elemen data yang tidak terverifikasi DUKCAPIL

    • Perbaiki value data dari variabel yang tidak sesuai dan pastikan penulisan data sama dengan informasi yang tertera pada KTP

    • Kirim ulang POST Create Patient record dengan data yang benar

3. Alur Mendapatkan Data

fasyankes dapat memperoleh nomor IHS pasien dengan NIK di SATUSEHAT, dengan menggunakan opsi berikut:

Tabel 1. Alur mendapatkan data
OptionsApproach

Option 1: Gunakan Nomor IHS Pasien ke SATUSEHAT. (Use Patient IHS Number to SATUSEHAT)

  • Menggunakan Nomor IHS Pasien

  • Informasi yang perlu ke API GET Patient - By ID:

    • Nomor IHS Pasien

Option 2a: Gunakan NIK Pasien sebagai parameter Identifier untuk SATUSEHAT.

  • Menggunakan NIK

  • Informasi yang perlu dikirim ke API GET Patient - Search NIK:

    • NIK

Option 2b: Gunakan NIK Pasien sebagai parameter Identifier untuk SATUSEHAT dan informasi Nama serta Tanggal Lahir sesuai KTP.

  • Menggunakan NIK, Nama, dan Tanggal Lahir Pasien.

  • Informasi yang akan dikirim kembali ke API GET Patient - Search Name, Birthdate, NIK:

    • NIK

    • Nama Pasien

    • Tanggal Lahir Pasien

Option 2c: Gunakan informasi Nama, Tanggal Lahir serta Jenis Kelamin pasien sesuai KTP

  • Menggunakan Nama, Tanggal Lahir dan Jenis Kelamin.

  • Informasi yang dikirimkan ke API GET Patient - Search by Name, Birthdate, Gender:

    • Nama Pasien

    • Tanggal Lahir Pasien

    • Jenis Kelamin Pasien

4. Update/Patch Data Pasien dengan NIK

fasyankes dapat melakukan pemutakhiran data pasien dengan NIK, jika kondisi ini terpenuhi:

  • Terdapat pemutakhiran data pasien di DUKCAPIL yang belum ada di master data pasien SATUSEHAT.

Informasi pasien yang dapat diperbarui adalah:

  • Nama lengkap

  • Tanggal lahir

  • Tempat Lahir

  • Jenis kelamin

  • Alamat

  • Status pernikahan

  • Kewarganegaraan

Data pasien dapat diperbarui per variabel atau keseluruhan.

Tabel 1. Cara memperbarui data pasien
OptionsApproach

Option 1: Memperbarui Informasi Pasien menggunakan Nomor IHS Pasien oleh petugas fasyankes.

  • GET data pasien pada API GET Patient - By ID menggunakan Nomor IHS, Jika nomor IHS sudah benar, maka akan mengembalikan data Pasien.

  • Fasyankes dapat memperbarui data dengan menggunakan API PATCH Patient.

  • Data berikut wajib dikirimkan:

    • Nomor IHS pasien

    • Data existing pasien (untuk validasi):

      • Nama lengkap pasien

      • Tanggal lahir pasien

      • Jenis kelamin pasien

    • Data baru (untuk memperbarui data), bisa pilih salah satu atau beberapa variabel:

      • NIK

      • Nama lengkap

      • Tanggal lahir

      • Jenis kelamin

      • Alamat

      • Status pernikahan

      • Tempat lahir

      • Kewarganegaraan

  • Jika data existing pasien yang dikirim kan tervalidasi, maka pembaruan data akan dilanjutkan

  • Jika terdapat Nomor NIK, maka NIK, nama lengkap dan tanggal lahir wajib diisi dan akan divalidasi ke DUKCAPIL

    • Jika data berhasil divalidasi, maka data pasien akan diperbarui Jika data tidak berhasil divalidasi, maka akan dikembalikan error response

  • Jika tidak terdapat NIK, maka data akan diperbarui sesuai dengan variabel data yang dikirimkan

5. Proses Verifikasi

Ada beberapa data NIK yang perlu diverifikasi oleh DUKCAPIL sebagai single source of truth (SSOT)

Tabel 1. NIK yang diverifikasi oleh DUKCAPIL
OptionsProcess

NIK Pasien

  • Setiap data Pasien Baru dibuat atau informasi NIK Baru diperbarui.

  • Data yang akan dikirim untuk verifikasi:

    • NIK

    • Nama Lengkap

    • Tanggal Lahir

    • Jenis Kelamin

    • Kode Provinsi

    • Kode Kab/Kota

    • Kode Kecamatan

    • Kode Desa/Kelurahan

  • Data Pasien akan diverifikasi ke DUKCAPIL.

  • Jika data record pasien telah terverifikasi maka data tersebut akan disimpan di Master Data Pasien.

Untuk Identifier lain, tidak akan ada proses verifikasi, dan akan menggunakan proses penggabungan untuk menautkan lebih dari satu profil pasien yang cocok.