Upaya Berhenti Merokok (UBM)
Riwayat Perubahan
Details
versi | Tanggal Pembaruan | Deskripsi Perubahan | Penanggung Jawab |
---|---|---|---|
v1.0 | 17 Desember 2024 | Rilis Pertama. | Luthfi Nabilah Qonitah |
Modul ini sedang dalam tahap pengembangan (hanya tersedia di Environment Sandbox). |
Silakan klik setiap teks yang berwarna biru muda, untuk membaca panduan lebih detail/lanjut ke bagian yang direferensikan. |
Merokok merupakan salah satu faktor risiko terhadap beberapa penyakit seperti jantung diabetes, kanker, maupun penyakit pernapasan kronis serta menjadi separuh dari penyebab kematian di dunia maupun di negara berkembang termasuk Indonesia. Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, diperkirakan jumlah perokok aktif di Indonesia akan mencapai 70 juta orang[1].
Pengendalian dampak konsumsi rokok bagi kesehatan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Merujuk pada peraturan tersebut, dalam upaya pencegahan berbagai penyakit akibat perilaku merokok, Layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) hadir sebagai upaya preventif dan promotif, dan tatalaksana pengendalian konsumsi rokok[2].
Selain itu, dibutuhkan pula sistem pelaporan yang terintegrasi dengan interoperabilitas data kesehatan yang dapat mendukung program layanan Upaya Berhenti Merokok dari berbagai fasilitas kesehatan yang berbeda maupun fasilitas lainnya. Upaya ini diharapkan mampu menjadi upaya pencegahan dan pengendalian secara komprehensif untuk setiap masyarakat yang membutuhkan dan diharapkan mampu menurunkan jumlah perokok di Indonesia.
Playbook use case UBM dibuat sebagai panduan teknis untuk fasilitas pelayanan kesehatan atau pengembang rekam medis elektronik lainnya dalam melakukan proses integrasi dan interoperabilitas di dalam SATUSEHAT Platform (SSP), khususnya informasi terkait layanan upaya berhenti merokok.