Registrasi Mata

Riwayat Perubahan

Details
Tabel 1. Riwayat Perubahanan Registrasi Mata
versiTanggal PembaruanDeskripsi PerubahanPenanggung Jawab

v1.0

05 November 2024

Rilis Pertama.

Anisatul ‘Afifah
Supported by: CHAI

Modul ini sedang dalam tahap pengembangan (hanya tersedia di Environment Sandbox).
Silakan klik setiap teks yang berwarna biru muda, untuk membaca panduan lebih detail/lanjut ke bagian yang direferensikan.

Penyelenggaraan kesehatan mata di fasilitas pelayanan kesehatan digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan untuk diterapkan dan dipedomani oleh seluruh tenaga kesehatan yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan mata[1].

Modul registrasi mata adalah sistem pencatatan data terkait layanan mata di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan yang digunakan untuk mencatat, memonitor, dan mengevaluasi persebaran penyakit-penyakit mata utama, penatalaksanaan penyakit-penyakit mata dan memberi gambaran secara umum kualitas layanan kesehatan mata di Indonesia.

Playbook use case Mata dibuat sebagai panduan teknis untuk fasilitas pelayanan kesehatan atau pengembang rekam medis elektronik dan lainnya dalam melakukan proses integrasi dan interoperabilitas di dalam SATUSEHAT, khususnya informasi terkait pelayanan kesehatan Modul Mata.

Playbook Registrasi Mata


1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Mata di Fasilitas Pelayanan Kesehatan