Zoonosis - Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR)/Rabies
Riwayat Perubahan
Details
versi | Tanggal Pembaruan | Deskripsi Perubahan | Penanggung Jawab |
---|---|---|---|
v1.0 | 16 November 2024 | Rilis Pertama. | Raden Nurilma |
Modul ini sedang dalam tahap pengembangan (hanya tersedia di Environment Sandbox). |
Silakan klik setiap teks yang berwarna biru muda, untuk membaca panduan lebih detail/lanjut ke bagian yang direferensikan. |
Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies atau GPHR/Rabies merupakan salah satu penyakit zoonosis yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia. GHPR/Rabies telah menyebar ke wilayah-wilayah yang semula merupakan wilayah bebas Rabies sehingga menyebabkan wilayah tersebut terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).
Selama periode 2018–2022, diketahui bahwa jumlah kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di Indonesia sebanyak 431.007 kasus GHPR dengan jumlah kematian sebanyak 426 orang. Tahun ke tahun kasus GHPR dan Rabies mengalami peningkatan dan perluasan wilayah penyebaran.
Upaya pencegahan dan pengendalian kasus GHPR/Rabies perlu dilaksanakan secara lebih intensif untuk mewujudkan Indonesia bebas Rabies. Upaya-upaya tersebut dapat dioptimalkan dengan layanan kasus GHPR dan Rabies yang terintegrasi. Untuk mewujudkan pengendalian dan pencegahan kasus GHPR dan Rabies yang terintegrasi, dibutuhkan sistem pelaporan yang mampu berinteroperasi dengan data kesehatan dari berbagai institusi kesehatan.
Playbook use case Zoonosis - GHPR/Rabies ini dibuat sebagai panduan teknis untuk fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) atau pengembang rekam medis elektronik lainnya dalam melakukan proses integrasi dan interoperabilitas di dalam SATUSEHAT Platform (SSP), khususnya informasi terkait pelaporan GHPR/Rabies.